Komisi II DPR Gagal Bahas Nurpati

Komisi II DPR Gagal Bahas Nurpati
Komisi II DPR Gagal Bahas Nurpati
JAKARTA – Komisi II DPR RI memutuskan untuk menunda Rapat Kerja (Raker) dengan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) dan KPU, Rabu (14/7). Pasalnya, Ketua DK KPU, Jimly Asshidiqie, tidak hadir.  Ketua KPU, Hafiz Anshary serta tiga anggota DK yang juga anggota KPU yakni Endang Sulastri, Samsul Bahri dan Abdul Azis, hadir pada Raker tersebut. 

‘’Agenda Raker kita pada hari ini di antaranya membahas keputusan DK KPU terkait rekomendasi tentang pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati. Namun lantaran Jimly serta Komaruddin Hidayat sebagai Ketua dan Sekretaris DK KPU tidak hadir, maka sesuai dengan permintaaan anggota, Raker tidak bisa dilanjutnya,’’ ucap Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.

Dikatakan Chairuman, kehadiran Ketua DK KPU tersebut menurutnya sangat penting, karena Komisi II ingin mendengar penjelasan terkait dengan pemberhentian salah satu anggota KPU. ‘’ Walaupun anggota DK KPU bisa mewakilinya, tapi saya rasa lebih bagusnya disampaikan Ketua DK,’’ ujar politisi dari F-Golkar itu.

Disebutkan Chairuman, pada Raker yang akan dilanjutkan pada, Selasa (20/7) minggu depan, pihaknya juga minta KPU untuk menghadirkan Andi Nurpati, karena yang bersangkutan masih sebagai Anggota KPU.‘’ Kepres pemberhentiannya kan belum dikeluarkan, jadi dia (Andi) masih anggota KPU. Untuk itu kita minta nantinya bisa dihadirkan,’’ pintanya.    

JAKARTA – Komisi II DPR RI memutuskan untuk menunda Rapat Kerja (Raker) dengan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) dan KPU, Rabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News