Komisi II DPR-KemenPAN-RB Menyepakati PPK dan Pejabat Lainnya Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN

Komisi II DPR-KemenPAN-RB Menyepakati PPK dan Pejabat Lainnya Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN
Rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan BKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA/Fauzi Lamboka

Rapat itu membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (antara/jpnn)

Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB menyepakati PPK dan pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga non-ASN.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News