Komisi II DPR-KemenPAN-RB Menyepakati PPK dan Pejabat Lainnya Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN
Rabu, 13 Maret 2024 – 21:05 WIB

Rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan BKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA/Fauzi Lamboka
Rapat itu membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (antara/jpnn)
Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB menyepakati PPK dan pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga non-ASN.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang