Komisi II DPR Minta KPU Terima Pendaftaran Calon Kada Golkar dan PPP

Komisi II DPR Minta KPU Terima Pendaftaran Calon Kada Golkar dan PPP
Komisi II DPR Minta KPU Terima Pendaftaran Calon Kada Golkar dan PPP

“Ketika masa pendaftaran nanti dibuka, namun masih bersengketa atau belum ada kekuatan hukum tetap, maka kita akan melihat isi. Kalau (pengadilan) menunda pemberlakuan SK Menkumham, maka tidak satupun yang berhak mewakili partai itu," ujar Husni, Minggu (12/4). (gir/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh membuat kebijakan menolak usulan nama bakal calon kepala daerah yang diajukan partai politik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News