Komisi II DPR Mulai Bahas Peraturan KPU dan Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja dengan Komisi Pengawas Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, serta Kementerian Dalam Negeri, Selasa (22/8). Rapat itu membahas peraturan KPU dan Bawaslu terkait pemilihan umum serentak 2019 serta pemilihan kepala daerah 2018.
"Harapan kami ini bisa segera selesai sehingga KPU dan Bawaslu bisa melaksanakan tahapan-tahapan pemilu 2019," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria, Selasa (22/8).
Riza mengatakan, semua persoalan itu segera dirampungkan dalam beberapa hari ke depan sehingga aturan itu bisa menjadi pegangan untuk pelaksanaan pilkada 2018 dan pemilu 2019.
Politikus Partai Gerindra itu yakin, KPU dan Bawaslu sudah sangat mengerti dan memahami serta berpengalaman dalam pelaksanaan pilkada dan pemilu.
“Kalau pemilu tidak ada perbedaan yang mencolok, kecuali umpamanya diserentakkan. Itu saja ya," katanya.
Selain itu, kata dia, ada kurang lebih 20 item yang penting dan menjadi isu strategis. Termasuk kampanye, sosialisasi dan pelatihan saksi.
"Tapi, kami yakini KPU Bawaslu tidak akan menghadapi masalah dan bisa dituangkan dalam peraturan KPU sehingga bisa dipahami oleh peserta pemilu,” paparnya.(boy/jpnn)
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja dengan Komisi Pengawas Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu,
Redaktur & Reporter : Boy
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba