Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyetujui adanya revisi Undang-undang tentang Pemilu yang harus segera dilakukan pada awal periode 2024-2029.
Dia menyebutkan awal periode merupakan waktu yang tepat untuk menperbaiki sistem pemilu.
"Awal periode itu adalah saat yang tepat untuk memperbaiki sistem pemilu yang jauh dari pelaksanaan pemilunya. Supaya kita betul-betul objektif, punya cukup waktu untuk mengelaborasi dan berkomunikasi dengan seluruh stakeholder bangsa dan negara," kata Doli kepada wartawan, Kamis (25/4).
Doli menjelaskan sudah banyak catatan pada Pemilu 2024 yang disuarakan berbagai kalangan soal pentingnya penyempurnaan sistem pemilu, politik, dan pemerintahan.
Doli mencontohkan ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk Undang-undang agar merevisi ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang saat ini besarannya 4 persen.
Dia juga menyoroti pidato Prabowo Subianto yang pada intinya mempersoalkan sistem politik yang berisik dan melelahkan, serta pidato Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyinggung tingginya biaya politik di Indonesia.
Pemerintah dan DPR sendiri sebelumnya hanya menyepakati revisi terbatas terhadap sejumlah ketentuan pada UU Pemilu melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022, di antaranya mengatur pelaksanaan pemilu pada provinsi-provinsi hasil pemekaran di Tanah Papua.
"Sebagai bangsa yang besar, saya kira setiap kita sudah melaksanakan program apalagi program seperti pemilu ini yang harus dilakukan tentu adalah evaluasi," kata Politikus Golkar tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong revisi UU Pemilu segera dilakukan pada awal periode 2024-2029
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Agus Widjajanto Sebut Ada Dorongan agar Mbak Tutut Kembali Bergabung ke Partai Golkar
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen