Komisi II DPR Salahkan Pemerintah
Rabu, 04 Februari 2009 – 16:13 WIB

Komisi II DPR Salahkan Pemerintah
JAKARTA - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Mendagri Mardiyanto, masalah tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat menjadi bagian pembahasan. Namun, forum RDP kemarin juga menjadi ajang bagi anggota Komisi II DPR untuk mencoba menyalahkan pemerintah, dalam hal ini Mendagri Mardiyanto. Andi Yuliani Paris dari Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya. Dia mengatakan, selama ini pemerintah tidak tegas dalam merespon aspirasi pemekaran. Kalau memang belum memenuhi persyaratan, mestinya Presiden tidak mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) yang menunjuk menteri untuk membahasnya bersama DPR. "Kalau kita di DPR ini, kan memang tugasnya memperjuangkan aspirasi masyarakat. Mestinya pemerintah yang lebih tegas," ucap politisi perempuan berjilbab itu. Sekedar diketahui, seluruh aspirasi pemekaran, termasuk Provinsi Tapanuli, belakangan ini diproses melalui hak inisiatif DPR, bukan melalui pintu pemerintah. Sedang Ferry Mursidan Baldan dari Partai Golkar mengatakan, mestinya pemerintah memberdayakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam merespon aspirasi pemekaran. Lembaga tersebut yang sebenarnya lebih tahu layak tidaknya suatu wilayah mengalami pengembangan melalui pembentukan daerah otonom baru. "Kalau Bappenas dan Bappeda dilibatkan, saya yakin aspirasi pemekaran bisa lebih terencana dan matang," ujar Ferry. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Mendagri Mardiyanto, masalah tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya