Komisi II DPR Sambut Positif Rencana Mendagri Tito Mengevaluasi Pilkada Langsung
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan dalam rapat kerja dengan komisinya, Selasa (5/12), belum ada sikap resmi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait rencana evaluasi pilkada langsung.
Menurut Arwani, kalau memang betul sekarang ini Mendagri Tito punya rencana mengevaluasi pilkada langsung, maka nanti dikembalikan melalui mekanisme pembahasan sebuah undang-undang.
“Termasuk apakah nanti menjadi usulan pemerintah atau DPR," kata Arwani dalam siaran persnya, Minggu (10/11).
Dia menjelaskan soal evaluasi pilkada langsung sebenarnya pemerintah dan DPR periode 2009-2014 telah bersikap jelas yakni pilkada dikembalikan melalui DPRD.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan DPR bersama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat itu telah menyepakati UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang proses pemilihannya melalui DPRD.
Sayangnya, kata Arwani, setelah pengesahan UU tersebut, Presiden SBY menerbitkan Perppu Pilkada yang intinya mengembalikan pilkada melalui mekansime langsung.
Menurut dia, sikap PPP mengenai pilkada ini juga telah diputuskan sejak Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II pada Januari 2012 di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Ada enam alasan mengapa pilkada dikembalikan melalui DPRD. Yakni, pilkada berbiaya mahal. Pilkada langsung yang dimulai sejak 2005 telah mengantarkan 50 persen lebih kepala daerah tersangkut perkara hukum. Potensial menyuburkan praktik nepotisme. Potensial politik uang yang masif serta rawan politik balas budi yakni kepala daerah hanya memerhatikan desa atau wilayah yang memenangkan dirinya saja. Kemudian, pilkada langsung juga rawan terjadi konflik horizontal.
Arwani, Wakil Ketua Komisi II DPR menyambut baik rencana Mendagri Tito yang ingin melakukan evaluasi terhadap UU Pilkada langsung.
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Mendagri Menghadiri Temu Karya Nasional, Optimistis Indonesia Emas 2045 Terwujud
- Pendaftaran PPPK 2024, MenPANRB Harus Pikirkan Nasib Honorer Database BKN Kena PHK
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Disepakati Alternatif 1
- Canangkan Gerbangdutas 2024 di Kalbar, Mendagri Tito Disambut Ratusan Penari
- Menteri Anas Uraikan Penyelesaian Tenaga Non-ASN Lewat 3 Peraturan Ini ke Komisi II DPR