Komisi II DPR Sudah Punya Kriteria Calon Anggota DKPP Ideal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan komitmen komisinya memilih anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 yang memiliki reputasi ketokohan di bidang etik yang baik.
Dia menekankan etik tersebut bukan hanya sekedar memahami hukum positif, namun di balik atau "beyond" hukum positif.
"Kami sudah bicara secara informal antara pimpinan dan Kapoksi di Komisi II DPR, karena anggota DKPP membahas etik maka harus memiliki reputasi ketokohan di bidang etik yang baik," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6).
Menurut dia, Komisi II DPR juga berkomitmen memilih anggota DKPP dengan kriteria dari orang yang memiliki integritas dan murni mengawasi kinerja semua penyelenggara pemilu.
"Anggota DKPP ke depan diharapkan murni mengawasi semua penyelenggara pemilu melaksanakan tugas-tugasnya, bukan hanya yang diatur dalam undang-undang namun terkait perilaku, sikap, dan integritas," tegasnya.
Dia menambahkan pihaknya masih menunggu hasil rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menugaskan Komisi II melaksanakan terkait proses pemilihan anggota DKPP periode 2022-2027.
Dia berharap Pimpinan DPR bisa segera membawa hasil rapat ke Bamus.
Selanjutnya Bamus merekomendasikan pada Komisi II DPR untuk melakukan pemilihan anggota DKPP.
Komisi II DPR sudah menentukan kriteria calon anggota DKPP periode 2022-2027 yang ideal, mulai dari soal reputasi hingga integritas
- Biaya Pemilihan di 2024 Membengkak, Perlu Evaluasi Sistem Pemilu
- MK Dituntut Mengedepankan 3 Hal Tangani 115 Gugatan Hasil Pilkada
- Ummi Siap Lawan Putusan DKPP yang Mencopotnya dari Kursi Ketua KPU Jabar
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- 228 TPD Siap Bertugas Bantu DKPP
- Doli Usul Pembentukan Omnibus Law UU Politik, Diharapkan Sah Pas Awal Pemerintahan Prabowo