Komisi II DPR Tagih Peraturan KPU
Senin, 26 November 2012 – 07:10 WIB
JAKARTA - Masih banyak pekerjaan rumah tentang peraturan teknis yang belum dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi II DPR menganggap KPU terlambat dalam merealisasikan target pemenuhan 70 persen peraturan internal KPU hingga akhir tahun 2012. Arif menyatakan, tidak semua masukan dari DPR diterima KPU. Terkadang, KPU tetap menetapkan aturan sebagaimana keputusan yang telah dibuat. Namun, jika ada aturan yang benar-benar bertentangan dengan UU Pemilu, tentu ada mekanisme gugatan. "Jika tidak sesuai, ada sengketa TUN (Tata Usaha Negara, Red)," jelasnya.
"Saya tidak tahu mengapa banyak peraturan yang harus dikonsultasikan belum masuk," ujar anggota Komisi II DPR Arif Wibowo di Jakarta kemarin (25/11). Menurut dia, sejak pemberlakuan UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, hal pertama yang diingatkan komisi II kepada KPU periode 2012"2017 adalah pembentukan peraturan KPU.
Baca Juga:
"Target 70 persen itu tidak kurang dari 45 peraturan KPU yang harus disediakan," tegas Arif. Aturan UU Pemilu mewajibkan KPU untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPR dan pemerintah setiap menetapkan peraturan KPU. Arif menyatakan, mekanisme konsultasi itu tidak bermaksud untuk mengintervensi KPU dalam menetapkan setiap aturan. "Konsultasi bertujuan agar peraturan KPU selaras dengan UU Pemilu," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Masih banyak pekerjaan rumah tentang peraturan teknis yang belum dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi II DPR menganggap KPU terlambat
BERITA TERKAIT
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG