Komisi II DPR Tagih Peraturan KPU

Komisi II DPR Tagih Peraturan KPU
Komisi II DPR Tagih Peraturan KPU
Secara terpisah, anggota KPU Arief Budiman menyatakan bahwa pihaknya saat ini membahas sejumlah peraturan KPU baru untuk segera dikonsultasikan. Terhitung sejak Jumat lalu (23/11), KPU merumuskan tujuh peraturan KPU yang akan dikonsultasikan.

Di antaranya, pemutakhiran data pemilih, pemilih dalam dan luar negeri, serta penentuan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi. Peraturan lain yang akan dikonsultasikan adalah pencalonan calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD, rekrutmen petugas ad hoc seperti panitia pemilih kecamatan (panwascam) dan panitia pemungutan suara (PPS), serta rekrutmen anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

"Kami sudah menyelesaikan 60"70 persen dari target," ujar mantan anggota KPU Jatim itu.

Saat ini, lanjut Arief, para komisioner KPU telah melakukan finalisasi sejumlah peraturan tersebut. Kemungkinan, pekan depan KPU melayangkan surat untuk meminta jadwal konsultasi dengan DPR dan pemerintah. "Selasa atau Rabu kami akan finalisasi," tegasnya. (bay/c8/agm)

JAKARTA - Masih banyak pekerjaan rumah tentang peraturan teknis yang belum dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi II DPR menganggap KPU terlambat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News