Komisi II DPR Tagih Peraturan KPU
Senin, 26 November 2012 – 07:10 WIB
Secara terpisah, anggota KPU Arief Budiman menyatakan bahwa pihaknya saat ini membahas sejumlah peraturan KPU baru untuk segera dikonsultasikan. Terhitung sejak Jumat lalu (23/11), KPU merumuskan tujuh peraturan KPU yang akan dikonsultasikan.
Baca Juga:
Di antaranya, pemutakhiran data pemilih, pemilih dalam dan luar negeri, serta penentuan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi. Peraturan lain yang akan dikonsultasikan adalah pencalonan calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD, rekrutmen petugas ad hoc seperti panitia pemilih kecamatan (panwascam) dan panitia pemungutan suara (PPS), serta rekrutmen anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Kami sudah menyelesaikan 60"70 persen dari target," ujar mantan anggota KPU Jatim itu.
Saat ini, lanjut Arief, para komisioner KPU telah melakukan finalisasi sejumlah peraturan tersebut. Kemungkinan, pekan depan KPU melayangkan surat untuk meminta jadwal konsultasi dengan DPR dan pemerintah. "Selasa atau Rabu kami akan finalisasi," tegasnya. (bay/c8/agm)
JAKARTA - Masih banyak pekerjaan rumah tentang peraturan teknis yang belum dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi II DPR menganggap KPU terlambat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Lintas Agama Serang Serukan Netralitas ASN, TNI & Polri
- Unggah Foto Bareng Prabowo Seusai Pelantikan, Anies Tulis Caption Begini, Simak
- Pramono Anung Doakan Prabowo-Gibran Berhasil Menjaga Amanah Rakyat
- KPU OKU Sudah Terima Surat Suara untuk Pilkada 2024
- Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
- Ratusan Pimpinan Majelis Taklim Pastikan Jemaahnya Pilih RIDO di Pilkada Jakarta