Komisi II DPR Tunggu Usulan Pembentukan Pansus Honorer

Komisi II DPR Tunggu Usulan Pembentukan Pansus Honorer
Politikus Partai Gerindra, Sodik Mudjahid. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Kedua, kalau tidak masuk di PNS, maka diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketiga, menjadi tenaga outsourcing pemerintah daerah dengan gaji minimal UMR," pungkasnya.


Anggota Komisi X DPR Ahmad Basarah mengusulkan penyelesaian masalah honorer K2 dan nonkategori, diselesaikan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPR.

Usulan disampaikan politikus PDI Perjuangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan pengurus Komnas PGHRI dan PHK2I di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1).

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI), Pengurus DPP dan DPD Honorer Non-Katagori 2 dan Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) 28 Januari 2020 menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Salah satu kesepakatan rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih itu adalah membentuk pansus.

"Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat Komisi II dan Komisi XI," kata Fikri saat membacakan kesepakatan bersama dengan forum honorer di Jakarta, Selasa (28/1).

Adapun kesepakatan Komisi X DPR RI tersebut adalah, Komisi X DPR akan mengusulkan kepada pimpinan DPR agar diagendakan rapat gabungan dengan Komisi II dan Komisi XI DPR serta mengundang kementerian terkait.

Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid mendukung usulan Komisi X DPR untuk membentuk Pansus honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News