Komisi II DPR Usulkan Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap
Senin, 08 Juli 2019 – 12:51 WIB

Pemungatan suara pilkada seerentak. Foto: JPG/Pojokpitu
Dia menjelaskan sudah ada simulasi di beberapa daerah. Herman memahami bahwa penerapan e-rekap nanti juga sangat bergantung terhadap sarana prasarana dan kemampuan para pemegang otoritasnya.
"Jadi, kalau belum mampu ya jangan, tetapi kalau sarana sudah siap, kemampuannya sudah siap, dan siap untuk diaudit oleh siapa pun secara terbuka dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?,” pungkasnya.(boy/jpnn)
Komisi II DPR mengusulkan kepada KPU untuk melakukan perhitungan hasil Pilkada 2020 dengan sistem e-rekap atau rekapitulasi elektronik.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut