Komisi II Gerah, Calo CPNS Harus Dipidana
Selasa, 01 Maret 2011 – 07:52 WIB
”Ada dua opsi sebagai jalan penyelesaian bagi daerah yang melakukan pelanggaran dalam penerimaan CPNS. Yakni melakukan scanning ulang terhadap lembar kerja jawaban (LKJ), atau mengulang tes bagi daerah yang melakukan kecurangan berat,” kata Mangindaan.
Laporan sementara, baru satu dari 45 kabupaten/kota yang sudah dinyatakan harus mengulang tes CPNS. Yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Privinsi Sulawesi Utara. Lalu, Kabupaten Selayar (Sulawesi Selatan) dan Minahasa Utara hanya perlu melakukan scanning ulang. ”Untuk daerah lain, baru akan dilaporkan ke saya dalam satu atau dua hari ke depan,” katanya.
Mangindaan juga menegaskan bahwa calo CPNS yang melakukan kecurangan tidak akan dibiarkan begitu saja. Data-data pelanggaran pidana dalam kecurangan CPNS akan dikirimkan ke kepolisian setempat. ”Para calo CPNS akan ditindak secara hukum. Pihak-pihak yang melaporkan kecurangan CPNS pasti bakal melaporkan pula para calo itu ke penegak hukum,” kata Mangindaan. (dri)
JAKARTA – Kecurangan dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 yang terjadi di 45 kabupaten/kota dari 17 provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Penghargaan KIP Untuk Gerindra Bukti Prabowo Komitmen Berantas Korupsi
- Ramai Muncul Nama-Nama Calon Ketum PPP, DPW Papua Raya Ikut Arah Mardiono
- 11 Kali Berturut, Gerindra Kembali Raih Penghargaan Terbaik dari KIP
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani