Komisi II Gerah, Calo CPNS Harus Dipidana

Komisi II Gerah, Calo CPNS Harus Dipidana
Komisi II Gerah, Calo CPNS Harus Dipidana
”Ada dua opsi sebagai jalan penyelesaian bagi daerah yang melakukan pelanggaran dalam penerimaan CPNS. Yakni melakukan scanning ulang terhadap lembar kerja jawaban (LKJ), atau mengulang tes bagi daerah yang melakukan kecurangan berat,” kata Mangindaan.

Laporan sementara, baru satu dari 45 kabupaten/kota yang sudah dinyatakan harus mengulang tes CPNS. Yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Privinsi Sulawesi Utara. Lalu, Kabupaten Selayar (Sulawesi Selatan) dan Minahasa Utara hanya perlu melakukan scanning ulang. ”Untuk daerah lain, baru akan dilaporkan ke saya dalam satu atau dua hari ke depan,” katanya.

Mangindaan juga menegaskan bahwa calo CPNS yang melakukan kecurangan tidak akan dibiarkan begitu saja. Data-data pelanggaran pidana dalam kecurangan CPNS akan dikirimkan ke kepolisian setempat. ”Para calo CPNS akan ditindak secara hukum. Pihak-pihak yang melaporkan kecurangan CPNS pasti bakal melaporkan pula para calo itu ke penegak hukum,” kata Mangindaan. (dri)

JAKARTA – Kecurangan dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 yang terjadi di 45 kabupaten/kota dari 17 provinsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News