Komisi II Dorong BPN Sosialisasikan Sertifikat Tanah Elektronik

Komisi II Dorong BPN Sosialisasikan Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat bukti kepemilikan tanah. Foto/ilustrasi: jpnn.com

"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis (4/2).

Kementerian ATR/BPN tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.(antara/jpnn)

Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia dorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sosialisasi terkait kebijakan sertifikat tanah elektronik guna menghindari adanya informasi palsu.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News