Komisi II Ngotot KPU Harus Gunakan Rekomendasi Panja
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 10 Peraturan (PKPU) sebagai acuan pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2015. Namun, Komisi II DPR ngotot agar PKPU tentang Pencalonan tetap menggunakan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan Panja Pilkada telah merekomendasikan tiga hal untuk diakomodir dalam PKPU tentang Pencalonan sebagai solusi terhadap dua partai politik yang masih bersengketa di pengadilan.
Pertama, KPU bisa mengacu pada putusan inkrah pengadilan. Kedua, kalau inkrah tidak tercapai maka disarankan agar kedua pihak yang berkonflik untuk islah. Ketiga, opsi terakhir, kalau islah tidak bisa juga, maka KPU bisa menerima pendaftaran calon dari parpol yang telah mengantongi keputusan terakhir dari pengadilan.
"Kalau tidak islah, harus ada aturan jelas. Ya sudah putusan pengadilan terakhir sampai pendaftaran 26-28 Juli 2015. Itu kan sederhana masa gak bisa. (Rekomendasi) itu ditandatangani semua fraksi dan pimpinan. Artinya semua kontestan sepakat dengan kesimpulan itu," tegas Riza Patria di gedung DPR, Senin (4/5).
Kesimpulan yang menjadi rekomendasi Panja ini menurut Riza sudah disampaikan ke pimpinan DPR dan dilanjutkan ke KPU agar bisa diakomodir di PKPU tentang Pencalonan. Karena aturan ini tidak dipakai KPU maka siang ini Komisi II akan membahasnya dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri di DPR.
Ini dilakukan karena dalam pleno Jumat malam lalu, KPU telah menetapkan untuk PKPU Pencalonan mengacu pada putusan Kementerian Hukum dan HAM. Kalau keputusan itu digugat KPU mengacu putusan inkrah.
Kalau tak tercapai islah, KPU menunggu hasil islah yang didaftarkan ke Kemenkum HAM. Konsekuensi kalau tidak islah, partai yang bersengketa tak bisa ikut pilkada.
"Kita ingin ketemu untuk pastikan, dialogkan hasil Panja itu. KPU pleno Jumat memutuskan inrkah, itu sama dengan Panja. Kalau tidak ya islah. Kalau gak islah apa (solusinya), artinya gak bisa ikuti pilkada, gak bisa donk," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 10 Peraturan (PKPU) sebagai acuan pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2015. Namun,
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi