Komisi II Ogah Bahas Pansus Pemilu
Kamis, 09 Mei 2019 – 16:48 WIB

Ketua Komisi II Zainuddin Amali. Foto: Dok. JPNN.com
BACA JUGA: Mardani Ali Sera Setuju Pansus Pemilu, tapi Setelah Rekapitulasi Suara
Menurut dia, evaluasi memang harus dilakukan. Komisi yang membidangi pemerintahan dan dalam negeri itu memandang, evaluasi harus dilakukan setelah seluruh tahapan selesai.
Termasuk pula tugas yang dilakukan penyelenggara pemilu tuntas. Politikus Partai Golkar itu tidak ingin tugas penyelenggara pemilu, terutama melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara tuntas.
"Sementara waktunya kan harus terkejar karena ada masa untuk gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi itu kami perhitungkan, sehingga kami jadwalkan tanggal 23 (Mei)," ujarnya. (boy/jpnn)
Komisi II DPR hingga kemarin tidak membahas soal wacana pembentukan panitia khusus penyelenggaraan pemilu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya