Komisi II: Pemisahan Pemilu Terkendala Regulasi
Selasa, 23 April 2019 – 19:45 WIB
Nah, dari berbagai persoalan di atas, pihaknya sepakat melakukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan, namun tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi. (boy/jpnn)
Pemilu Serentak 2019 dianggap masih banyak persoalan. Muncul wacana pemisahan kembali pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden untuk pesta demokrasi 2024 nanti
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Komisi II DPR Apresiasi Kesiapan Pilkada Kaltim, Rifqinizamy: Tetap Harus Waspada
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- DPR Setuju Program Pembatasan BBM Subsidi, Asalkan..
- Pendaftaran PPPK 2024, MenPANRB Harus Pikirkan Nasib Honorer Database BKN Kena PHK
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Disepakati Alternatif 1