Komisi II: Peredaran Suket Palsu Harus Diwaspadai
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Akhmad Baidowi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemilih di Pemilu Serentak 2019 menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil, selain kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi sumber hukum baru sehingga 4.231.823 warga yang sudah melakukan perekaman tetapi belum memiliki e-KTP terjamin hak konstitusionalnya dalam Pemilu 2019.
Baidowi mengatakan Komisi Pemilihan Umum harus segera mengubah peraturan KPU atau PKPU terkait hal tersebut.
Dia memastikan Komisi II DPR menyediakan waktu di masa reses ini untuk menggelar rapat konsultasi membahas persoalan itu sebagaimana kesepakatan yang dibuat pada rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.
"RDP ini sekaligus untuk menyikapi putusan MK agar tidak bias dalam pelaksanaanya," kata Baidowi, Jumat (29/3).
BACA JUGA: Putusan MK Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Ditjen Dukcapil Gerak Cepat
Menurut Baidowi lagi, suket hanya dikeluarkan Dukcapil bagi warga yang sudah melakukan perekaman. "Harus diwaspadai beredarnya pemalsuan suket di lapangan," tegasnya.
Mantan wartawan itu mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan suket itu, maka perangkat kelompok panitia pemungutan suara atau KPPS dan pengawas tempat pemungutan suara alias TPS harus benar-benar selektif terhadap calon pemilih yang menggunakan suket.
Anggota Komisi II DPR Akhmad Baidowi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemilih di Pemilu Serentak 2019 menggunakan suket
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Komisi II DPR Apresiasi Kesiapan Pilkada Kaltim, Rifqinizamy: Tetap Harus Waspada
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Pendaftaran PPPK 2024, MenPANRB Harus Pikirkan Nasib Honorer Database BKN Kena PHK
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Disepakati Alternatif 1