Komisi II: Peredaran Suket Palsu Harus Diwaspadai

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Akhmad Baidowi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemilih di Pemilu Serentak 2019 menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil, selain kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi sumber hukum baru sehingga 4.231.823 warga yang sudah melakukan perekaman tetapi belum memiliki e-KTP terjamin hak konstitusionalnya dalam Pemilu 2019.
Baidowi mengatakan Komisi Pemilihan Umum harus segera mengubah peraturan KPU atau PKPU terkait hal tersebut.
Dia memastikan Komisi II DPR menyediakan waktu di masa reses ini untuk menggelar rapat konsultasi membahas persoalan itu sebagaimana kesepakatan yang dibuat pada rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.
"RDP ini sekaligus untuk menyikapi putusan MK agar tidak bias dalam pelaksanaanya," kata Baidowi, Jumat (29/3).
BACA JUGA: Putusan MK Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Ditjen Dukcapil Gerak Cepat
Menurut Baidowi lagi, suket hanya dikeluarkan Dukcapil bagi warga yang sudah melakukan perekaman. "Harus diwaspadai beredarnya pemalsuan suket di lapangan," tegasnya.
Mantan wartawan itu mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan suket itu, maka perangkat kelompok panitia pemungutan suara atau KPPS dan pengawas tempat pemungutan suara alias TPS harus benar-benar selektif terhadap calon pemilih yang menggunakan suket.
Anggota Komisi II DPR Akhmad Baidowi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemilih di Pemilu Serentak 2019 menggunakan suket
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut