Komisi II Pertanyakan Konsistensi Pelaksanaan UU ASN
jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Komisi II Mardani sempat menyinggung penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Selatan.
"Mestinya tidak ada lagi pengangkatan honorer. Namun, ternyata di provinsi ini masih ada pengangkatan, kemudian sumber dana pengangkatannya diserahkan kepada unit kerja masing-masing. Menurut saya ini peluang terjadi penyimpangan," terang Mardani dalam pertemuan dengan PLT Setda Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/4).
Menurut politikus PKS ini, lebih baik segera diajukan moratorium kalau memang hasil perhitungan perlu penambahan ASN.
"Selama empat tahun itu sudah cukup, walaupun saya setuju PP 53 yang mengatur sebagai turunan undang-undang ASN itu ditingkatkan," ujar Mardani.
Sementara itu, Plt Gubernur Joko Imam Sentosa menjelaskan terkait hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan perihal pelaksanaan rekrutmen tenaga honorer menjadi PNS.
Tenaga honorer kategori II berjumlah 186 orang. Namun, yang dinyatakan lulus seleksi berjumlah 59 orang.
Sementara itu, sebanyak 55 orang sudah diangkat PNS dan empat orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (3 orang tidak melengkapi berkas, dan 1 orang meninggal dunia).
Plt Setda menyebutkan, ada 127 orang yang dinyatakan tidak lulus dan sedang diverifikasi ke Kementerian PANRB.
Anggota Komisi II Mardani sempat menyinggung penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian