Komisi II Pertanyakan Konsistensi Pelaksanaan UU ASN

Komisi II Pertanyakan Konsistensi Pelaksanaan UU ASN
Anggota Komisi II Mardani. Foto: DPR

jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Komisi II Mardani sempat menyinggung penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Selatan.

"Mestinya tidak ada lagi pengangkatan honorer. Namun, ternyata di provinsi  ini masih ada pengangkatan, kemudian sumber dana pengangkatannya diserahkan kepada unit kerja masing-masing. Menurut saya ini peluang terjadi penyimpangan," terang Mardani dalam pertemuan dengan PLT Setda Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/4).

Menurut politikus PKS ini, lebih baik segera diajukan moratorium kalau memang hasil perhitungan perlu penambahan ASN.

 "Selama empat tahun itu sudah cukup, walaupun saya setuju PP 53 yang mengatur sebagai turunan undang-undang ASN itu ditingkatkan," ujar Mardani.

Sementara itu, Plt Gubernur Joko Imam Sentosa menjelaskan terkait hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan perihal pelaksanaan rekrutmen tenaga honorer menjadi PNS.

Tenaga honorer kategori II berjumlah 186 orang. Namun, yang dinyatakan lulus seleksi berjumlah 59 orang.

Sementara itu, sebanyak 55 orang sudah diangkat PNS dan empat orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (3 orang tidak melengkapi berkas, dan 1 orang meninggal dunia).

Plt Setda menyebutkan, ada 127 orang yang dinyatakan tidak lulus dan sedang diverifikasi ke Kementerian PANRB.

Anggota Komisi II Mardani sempat menyinggung penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News