Komisi II Pertanyakan Konsistensi Pelaksanaan UU ASN
jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Komisi II Mardani sempat menyinggung penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Selatan.
"Mestinya tidak ada lagi pengangkatan honorer. Namun, ternyata di provinsi ini masih ada pengangkatan, kemudian sumber dana pengangkatannya diserahkan kepada unit kerja masing-masing. Menurut saya ini peluang terjadi penyimpangan," terang Mardani dalam pertemuan dengan PLT Setda Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/4).
Menurut politikus PKS ini, lebih baik segera diajukan moratorium kalau memang hasil perhitungan perlu penambahan ASN.
"Selama empat tahun itu sudah cukup, walaupun saya setuju PP 53 yang mengatur sebagai turunan undang-undang ASN itu ditingkatkan," ujar Mardani.
Sementara itu, Plt Gubernur Joko Imam Sentosa menjelaskan terkait hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan perihal pelaksanaan rekrutmen tenaga honorer menjadi PNS.
Tenaga honorer kategori II berjumlah 186 orang. Namun, yang dinyatakan lulus seleksi berjumlah 59 orang.
Sementara itu, sebanyak 55 orang sudah diangkat PNS dan empat orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (3 orang tidak melengkapi berkas, dan 1 orang meninggal dunia).
Plt Setda menyebutkan, ada 127 orang yang dinyatakan tidak lulus dan sedang diverifikasi ke Kementerian PANRB.
Anggota Komisi II Mardani sempat menyinggung penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online