Komisi II Pertanyakan Legalitas PT Bukit Baiduri Energi
jpnn.com - TENGGARONG – Komisi II DPRD Kutai Kartanegara, Kalimanta Timur mempertanyakan legalitas PT Bukit Baiduri Energi yang meninggalkan kewajiban reklamasi pascatambang.
Anggita Komisi II DPRD Kukar Alif Tuladi secara tegas mempertanyakan tahapan yang sudah dilakukan perusahaan. Sebelumnya, PT Bukit Baiduri Energi tak melakukan reklamasi karena penggunaan air kolam untuk irigasi.
Jika penggunaan kolam tambang tidak sesuai prosedur, ia menyebut sikap perusahaan adalah illegal. Apalagi sudah ada dua korban jiwa akibat keberadaan lubang tambang yang PT BBE di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang tersebut.
"Tidak bisa perusahaan langsung mengklaim pembiaran kolam karena keinginan warga. Sejauh ini sampai mana prosedur legalitasnya. Lalu siapa yang menyetujui? Itulah yang harus jelas," kata Alif, Selasa (29/3) kemarin.
Sebelumnya, dua remaja meninggal karena tenggelam di kolam eks tambang PT BBE, Rabu (23/3) lalu. Mereka ialah Diki Aditya Pratama dan Noval Fajar Slamet Riyadi. (qi/waz/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka