Komisi II: Provinsi Kaltara Penuhi Syarat
Kamis, 26 Mei 2011 – 17:27 WIB
Provinsi Kaltara merupakan usulan yang telah dimasukkan pada periode DPR lalu, namun belum sempat dimekarkan.
Baca Juga:
Usulan pemekaran daerah yang ditinggalkan Komisi II pada periode lalu sebanyak 33 daerah. 13 daerah telah mendapatkan Ampres dan 20 daerah telah diharmonisasi Badan Legislasi. 33 usulan pemekaran daerah ini telah menjadi prioritas Komisi II saat ini untuk segera diselesaikan pemekarannya, dengan kembali menyurati pengusul agar segera melengkapi syarat pemekarannya.
Sedangkan usulan pemekaran baru yang diusulkan belakangan masih belum diproses lebih lanjut. Sebab Komisi II berkomitmen untuk lebih dulu menyelesaikan usulan pemekaran peninggalan periode lalu. Dengan kata lain usulan pemekaran daerah yang diusulkan pada periode ini, masih dipending hingga diselesaikannya 33 usulan lama.(esy/jpnn)
JAKARTA- Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah hampir rampung. Selain mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur Kaltim Awang Faroek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal