Komisi II: Provinsi Kaltara Penuhi Syarat
Kamis, 26 Mei 2011 – 17:27 WIB

Komisi II: Provinsi Kaltara Penuhi Syarat
Provinsi Kaltara merupakan usulan yang telah dimasukkan pada periode DPR lalu, namun belum sempat dimekarkan.
Baca Juga:
Usulan pemekaran daerah yang ditinggalkan Komisi II pada periode lalu sebanyak 33 daerah. 13 daerah telah mendapatkan Ampres dan 20 daerah telah diharmonisasi Badan Legislasi. 33 usulan pemekaran daerah ini telah menjadi prioritas Komisi II saat ini untuk segera diselesaikan pemekarannya, dengan kembali menyurati pengusul agar segera melengkapi syarat pemekarannya.
Sedangkan usulan pemekaran baru yang diusulkan belakangan masih belum diproses lebih lanjut. Sebab Komisi II berkomitmen untuk lebih dulu menyelesaikan usulan pemekaran peninggalan periode lalu. Dengan kata lain usulan pemekaran daerah yang diusulkan pada periode ini, masih dipending hingga diselesaikannya 33 usulan lama.(esy/jpnn)
JAKARTA- Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah hampir rampung. Selain mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur Kaltim Awang Faroek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Paus Sperma Mati Terdampar di Perairan TTU Akhirnya Dibakar