Komisi II Rancang Aturan Pilkada Serentak
Selasa, 25 November 2008 – 19:58 WIB
Lebih lanjut Sayuti juga meyakini, pelaksanaan Pilkada secara serentak juga akan meningkatkan partisipasi pemilih. "Karena itu, kita harus segera melakukan penataan terhadap proses demokrasi dalam hubungannya dengan pemilihan-pemilihan tersebut, terutama dalam hubungannya dengan soal waktu. Tentu hal ini akan menjadi pemikiran serius di Komisi II DPR, karena tingginya angka golput dalam Pilkada, salah satunya disebabkan oleh tingkat kejenuhan dari masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Sementara tentang jenis aturan pelaksanaa Pilkada serentak itu, Sayuti menjelaskan, Komisi II akan mendorong amandemen UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Semoga pada 2010 sudah bisa dioperasikan," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Komisi II DPR terus mematangkan aturan tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Wakil Ketua Komisi II DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur