Komisi II: Semua Parpol Harus Siap Verifikasi
Kamis, 30 Agustus 2012 – 14:14 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa meminta semua partai politik siap untuk melakukan tahapan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Agun, semua parpol harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary treshold (PT) 3,5 persen berlaku nasional serta seluruh parpol harus melakukan verifikasi. Dijelaskan Agun karena PT untuk provinsi tidak berlaku sehingga nantinya dimungkinkan ada partai yang lolos dengan perolehan satu kursi. Nah, satu kursi itu tegas dia, tidak mungkin berdiri di fraksi sendiri. "Jadi itu harus diatur di UU MD3," ujar politisi Partai Golkar itu.
Pihaknya sudah melakukan rapat internal, dan memaklumi putusan MK tersebut. "Kami memaklumi karena MK memiliki kewenangan untuk itu (memutuskan). Kami semua parpol siap verifikasi," ujar Agun, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8).
Ke depan Agun menjelaskan, perlu dipertimbangkan adalah masalah dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sehingga, kata dia, bagaimana fungsi-fungsi parlemen bisa dijalankan oleh anggota dewan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa meminta semua partai politik siap untuk melakukan tahapan verifikasi Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%