Komisi II: Semua Parpol Harus Siap Verifikasi
Kamis, 30 Agustus 2012 – 14:14 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa meminta semua partai politik siap untuk melakukan tahapan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Agun, semua parpol harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary treshold (PT) 3,5 persen berlaku nasional serta seluruh parpol harus melakukan verifikasi. Dijelaskan Agun karena PT untuk provinsi tidak berlaku sehingga nantinya dimungkinkan ada partai yang lolos dengan perolehan satu kursi. Nah, satu kursi itu tegas dia, tidak mungkin berdiri di fraksi sendiri. "Jadi itu harus diatur di UU MD3," ujar politisi Partai Golkar itu.
Pihaknya sudah melakukan rapat internal, dan memaklumi putusan MK tersebut. "Kami memaklumi karena MK memiliki kewenangan untuk itu (memutuskan). Kami semua parpol siap verifikasi," ujar Agun, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8).
Ke depan Agun menjelaskan, perlu dipertimbangkan adalah masalah dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sehingga, kata dia, bagaimana fungsi-fungsi parlemen bisa dijalankan oleh anggota dewan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa meminta semua partai politik siap untuk melakukan tahapan verifikasi Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia