Komisi II Seriusi Kasus Nurpati
Rabu, 08 Juni 2011 – 07:33 WIB
JAKARTA - Dugaan kasus hukum Andi Nurpati yang sempat diangkat kembali oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dipastikan bakal terus bergulir. Kemarin, kalangan Komisi II DPR yang merupakan mitra kerja KPU menyatakan kesiapannya untuk mempertanyakan bahkan mengarahkan kasus ini ke Panitia Kerja DPR, kalau perlu.
“Tentu akan diseriusi. Kalau pembicaraan di level RDP dengan KPU dan Bawaslu mengerucut tentu akan kita panggil (Andi Nurpati, red),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di gedung DPR, kemarin (7/6).
Baca Juga:
Menurutnya, jika tahapan ini selesai maka Panja yang akan dibentuk oleh Komisi II pertama-tama tentu akan langsung menyoroti terkait dugaan pemalsuan atas surat penjelasan keputusan MK menyangkut sengketa suara pemilu legislatif 2009 perihal keabsahan caleg dapil Sulawesi Selatan I Dewi Yasin Limpo, sebagaimana disoal MK.
Ganjar menjelaskan, sebagai bentuk keseriusan, pada RDP dengan KPU dan Bawaslu pekan depan, pihaknya akan mempertanyakan mengenai kejelasan seperti apa dokumen yang disebut palsu sebagaimana menjadi gunjingan publik belakangan. Pasalnya, berdasarkan informasi awal yang diterima Komisi II DPR, tidak hanya satu dokumen yang disebut palsu. Tetapi ada empat dokumen yang serupa dengan yang disebut palsu tersebut dan dokumen itulah yang berpengaruh pada perolehan kursi Dewi Yasin Limpo di DPR. “Bawaslu punya dua, Mahfud MD (Ketua MK-red) punya dua. Berarti ada kursi haram di DPR,” paparnya.
JAKARTA - Dugaan kasus hukum Andi Nurpati yang sempat diangkat kembali oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dipastikan bakal terus bergulir.
BERITA TERKAIT
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?