Komisi III akan Bangkitkan Kasus JORR
Selasa, 31 Agustus 2010 – 20:48 WIB

Komisi III akan Bangkitkan Kasus JORR
Baca Juga:
sementara Komisi III DPR Ahmad Yani juga meminta Kejagung transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Sebab, banyak kasus-kasus korupsi yang sampai saat ini belum ada kejelasan hukum, salah satunya kasus dugaan korupsi JORR. “Penegak hukum boleh saja mengedepankan kasus-kasus lain, tetapi kami tidak akan pernah berhenti mempermasalahkannya, termasuk kasus korupsi JORR,” ungkap Yani.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman meminta agar Kejagung segera membuka kembali kasus dugaan korupsi JORR Pondok Pinang-Jagorawi. Sebab, kasus dugaan korupsi tersebut telah mengendap di Kejagung sejak 1998 tanpa proses hukum yang jelas. MAKI, memberi tenggat waktu tiga bulan kepada Kejagung untuk membuka kembali kasus tersebut, terhitung 13 Agustus lalu.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding mendesak Kejaksaan Agung untuk kembali menindak lanjuti kasus-kasus dugaan korupsi pembangunan
BERITA TERKAIT
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan