Komisi III: Akil Layak Dihukum Mati
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika menilai, Ketua MK Akil Mochtar layak dijatuhi hukuman mati apabila terbukti melakukan korupsi. Menurutnya, hal tersebut akan merevolusi penegakan hukum di Indonesia.
"Ide itu cukup menarik sebagai bagian revolusi penegakan hukum," ujar Pasek saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).
Menurutnya, seorang pejabat tinggi, apalagi penegak hukum yang terbukti korupsi harus dihukum lebih berat. Tidak hanya hakim konstitusi, tetapi juga semua elit penegak hukum.
Ia juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada Akil. Politisi Partai Demokrat itu mendorong KPK untuk lebih fokus mengincar elit-elit yang terlibat mafia hukum.
"Ini sekalian saja kalau mau revolusi. Sekarang KPK tangkap yang besar-besar saja, yang kecil tinggalin, yang big fish ini kita sikat ramai-ramai, itu luar biasa," tegasnya.
Khusus soal kasus Akil, Pasek menyarankan agar MK segera memecat sang ketua begitu ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mengembalikan kepercayaan publik, MK juga harus memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus Akil.
"Saya harapkan begitu ditetapkan tersangka, jangan lewat 1x24 jam, MK langsung memberhentikan, berhenti sudah dengan tidak hormat," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika menilai, Ketua MK Akil Mochtar layak dijatuhi hukuman mati apabila terbukti melakukan korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara