Komisi III: Apa Kepentingan Hukumnya?

Komisi III: Apa Kepentingan Hukumnya?
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo mendeponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), dikritik oleh anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai jaksa agung tidak menjelaskan kepentingan umum dan hukum apa yang menjadi dasar pemberian deponering tersebut.

"Apa kepentingan umum dan kepentingan hukumnya, saya tidak dengar dari Jaksa Agung. Apakah ada pengumumannya ada unsur kepentingan umum dan unsur kepentingan hukum," ujar Arsul mempertanyakan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/3).

Pihaknya menyatakan Jaksa Agung harus membiasakan diri mejelaskan unsur kepentingan umum dan kepentingan hukum itu. Kalau yang dijadikan alasan adalah terganggunya pemberantasan korupsi, maka tidak kuat dasar diberikannya deponering untuk Samad dan BW.

"Maka pertanyaanya itu, baik Pak BW dan Pak AS kan sudah tidak lagi pimpinan dari KPK, di mana gangguan kerja pemberantasan krupsi. Kan dua-duanya masa jabatannya sudah lewat per Oktober kemarin. Jadi seyogyanya Jaksa Agung tidak menggunakan jargon-jargon umum lah," tegasnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News