Komisi III Bantah Order ke Polisi
Senin, 14 September 2009 – 14:33 WIB
JAKARTA -- Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Jasin yang menduga pemeriksaan empat pimpinan KPK dilakukan polisi atas pesanan Komisi III DPR, langsung mendapat tanggapan dari komisi yang membidangi masalah hukum itu. Anggota Komisi III DPR Arbab Paproeka secara tegas membantah pernyataan Jasin. Pada Minggu (13/9) kemarin, kepada JPNN Wakil Ketua Komisi III DPR Maiyasyak Johan mengatakan, pemeriksaan pimpinan KPK dan sejumlah pegawainya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri merupakan sesuatu yang wajar. Dia berharap, masyarakat tidak menggangap bahwa pemeriksaan itu sebagai bentuk rivalitas antara dua lembaga penegak hukum yakni antara KPK dengan kepolisian. Selama ini, banyak juga menteri dan anggota DPR yang diperiksa KPK dan itu juga wajar.
Dikatakan Arbab, apa yang disampaikan Komisi III DPR kepada Kapolri saat RDP dengan jajaran kepolisian, lebih bersikap makro. Komisi III DPR, lanjut politisi dari Partai Amanat Nasional itu (PAN), tidak secara spesifik meminta kepolisian mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK.
Baca Juga:
"Kami yang di Komisi III hanya menyarankan dan meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jika itu kemudian dipahami polisi dengan pemanggilan kepada KPK, itu persoalan tersendiri. Kami tidak secara spesifik kok," ujar Arbab, yang juga duduk di Pansus RUU pengadilan tipikor itu, di gedung DPR, Senayan, Senin (14/9).
Baca Juga:
JAKARTA -- Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Jasin yang menduga pemeriksaan empat pimpinan KPK dilakukan polisi atas
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah