Komisi III Bebas Keluar Masuk LP
Senin, 13 Februari 2012 – 10:31 WIB

Komisi III Bebas Keluar Masuk LP
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin menegaskan para Anggota Komisi III DPR bebas keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) tanpa harus menggunakan akses khusus.
Menurutnya, semua Anggota Komisi III DPR bebas melakukan kunjungan. "Bebas kapanpun, tak berlaku lagi kartu akses itu," katanya, Senin (13/2), sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta.
Baca Juga:
Berbeda dengan Menkumham, Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat malah sebaliknya. Ia menegaskan, kunjungan Anggota Komisi III M Nasir merusak citra komisi hukum itu. "Cara-cara Nasir itu merusak image Komisi III DPR," tegasnya.
Ia menegaskan, dengan cara Nasir itu kesannya akan membuat penilaian Komisi III berlebihan di mata masyarakat. "Orang melihat bahwa cara sidak yang dilakukan oleh komisi III terkesan berlebih-lebihan," katanya.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin menegaskan para Anggota Komisi III DPR bebas keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Sosok yang Perangi Narkoba dan Jadi Polisi Humanis Selama Jabat Kapolda Riau
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Versi Jenderal Maruli, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Begini Penjelasannya
- Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja, tak Harus Menunggu Hari Ulang Tahun
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa