Komisi III Bebas Keluar Masuk LP
Senin, 13 Februari 2012 – 10:31 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin menegaskan para Anggota Komisi III DPR bebas keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) tanpa harus menggunakan akses khusus.
Menurutnya, semua Anggota Komisi III DPR bebas melakukan kunjungan. "Bebas kapanpun, tak berlaku lagi kartu akses itu," katanya, Senin (13/2), sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta.
Baca Juga:
Berbeda dengan Menkumham, Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat malah sebaliknya. Ia menegaskan, kunjungan Anggota Komisi III M Nasir merusak citra komisi hukum itu. "Cara-cara Nasir itu merusak image Komisi III DPR," tegasnya.
Ia menegaskan, dengan cara Nasir itu kesannya akan membuat penilaian Komisi III berlebihan di mata masyarakat. "Orang melihat bahwa cara sidak yang dilakukan oleh komisi III terkesan berlebih-lebihan," katanya.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin menegaskan para Anggota Komisi III DPR bebas keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani