Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama

Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka berharap adanya penyelesaian secara kekeluargaan antara korban dugaan eksploitasi yakni mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) dengan pengelola Sirkus Taman Safari.

Hal itu disampaikan Martin seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditreskrimum Polda Jabar, Kuasa Hukum mantan pemain sirkus dan pengelola Sirkus Taman Safari terkait Dugaan adanya penganiayaan terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari, Senin (21/4).

Martin menyadari peristiwa kasus dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus ini terjadi pada tahun 70-an, di mana dalam KUHAP, perkara itu dikategorikan kedaluarsa. Karena itu, Komisi III DPR RI menginginkan adanya penyelesaian kasus dengan jalur kekeluargaan.

"Sudah disampaikan sama pimpinan. Kami kasih ruang untuk mereka duduk bersama," kata Martin di Kompleks DPR RI, Jakarta.

Martin berharap korban dan pengelola bisa mendapatkan titik temu dari persoalan yang terjadi pada masa lalu. Komisi III, lanjut Martin, memberikan waktu seminggu untuk kedua belah pihak berkomunikasi dan mencari jalan ke luar.

"Kalau memang enggak dapat titik temunya, baru diproses lagi, dibawa ke Komisi III," kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Martin juga melihat kasus ini sarat dengan human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia menyebutkan Komisi III bisa saja mendorong ini agar menjadi perhatian kepolisian.

"Kasus yang begitu lama sudah keadaan luar saja. Tetapi, kan, pelanggaran HAM itu keadaan luar saja. Cuma ya kembali lagi tadi. Pimpinan memberi ruang. Kami yang menunggu, semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh kedua belah pihak," tegas dia.

Martin berharap korban dan pengelola bisa mendapatkan titik temu dari persoalan yang terjadi pada masa lalu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News