Komisi III: Calon Hakim Agung Usulan KY Jauh dari Kriteria
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyesalkan Calon Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) jauh dari kriteria Komisi III DPR RI.
Padahal KY mempunyai kebijakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan rekrutmen dan seleksi hakim dan mempunyai tugas penting mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menjalankan perundang-undangan hukum negara dan keadilan.
“Tapi faktanya, Calon Hakim Agung yang diusulkan KY dari segi kualitasnya, bobot keahliaan hukumnya masih belum memenuhi harapan. Sangat jauh dari kriteria Komisi III. Komisi III selalu disalahkan, kenapa hakim agung itu buruk-buruk, padahal yang memilih itu DPR. Bagaimana mau bagus, kita dapat dari KY calon yang buruk-buruk,” ujar Arteria saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Yudisial di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Arteria juga mengkritisi KY yang terkesan tidak pro aktif dalam mencari putra-putri terbaik bangsa sebagai Calon Hakim Agung yang potensial.
“Kenapa KY terkesan malas dan tidak pro aktif untuk mencari putra putri terbaik yang berpotensial. Kesannya yang jadi Calon Hakim Agung itu orang-orang kaya, di sini saya juga melihat subjektifitas KY sangat berpihak” tegasnya.
Politisi F-PDI Perjuangan ini juga menyoroti perilaku hakim yang banyak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“KY ini mewujudkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Bahasanya KY ini mengawasi hakim, menjaga, preventif, menegakkan. Saya ingin tanya bagaimana sistem dan caranya seperti apa, setiap hari hakim di OTT, suap dan bahkan selingkuh,” ucapnya.
Mengenai pengawasan terhadap perilaku hakim berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Pasal 20 tentang Komisi Yudisial, Arteria mempertanyakan bagaimana prosedur KY menerima laporan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai, calon hakim agung yang diusulkan KY jauh dari kriteria.
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan
- Bawa Bukti Tambahan, Pengacara Investor Singapura Ini Harap KY Berani
- 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Ini Dosanya
- Hakim PN Surabaya yang Berikan Vonis Bebas ke Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial
- Dilaporkan ke KY, Oknum Hakim PN Jakpus Putusannya Dinilai Berdampak Buruk bagi Investasi