Komisi III Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Impor Garam
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kejaksaan Agung memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan impor garam yang tengah ditangani. Para pejabat yang menyelewengkan rekomendasi izin harus diusut.
“Para tersangka korupsi impor garam atau pangan, apa pun, harus dihukum berat karena ia bukan hanya merugikan keuangan negara tapi mematikan petani," kata Santoso di Jakarta.
Pengusutan terhadap para pejabat yang memberikan rekomendasi atas izin impor harus dilakukan. Pasalnya, Santoso melihat kemungkinan adanya unsur gratifikasi dalam kasus garam tersebut.
"Hukum sebagai panglima di negara demokrasi sebesar Indonesia ini harus diwujudkan, karena rakyat telah jenuh atas rekayasa proses peradilan dan vonisnya yang selalu ringan bagi pemilik modal yang dekat dengan kekuasaan," paparnya.
Politikus Partai Demokrat ini juga menilai pelaku yang bermain dalam kasus impor pangan merupakan satu lingkaran dengan kasus impor varietas pangan jenis lain.
Santoso menduga para pelaku terdiri dari pemain lama yang bekerja sama dengan oknum di lingkar kekuasaan untuk memengaruhi kementerian terkait agar dapat mengimpor pangan.
Impor pangan akan langsung bersentuhan dengan kedaulatan suatu negara dan kemampuan negara dalam menyiapkan pangan bagi rakyatnya.
Kepentingan untuk melakukan impor bukan hanya untuk makan rakyatnya, tapi juga kepentingannya para petaninya, sehingga impor pangan pada komoditas tertentu tidak akan mematikan petani komoditas tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kejaksaan Agung memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan impor garam yang tengah ditangani
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi