Komisi III Desak KPK dan Polri Akur

Komisi III Desak KPK dan Polri Akur
Komisi III Desak KPK dan Polri Akur
"Walaupun surat perintah tanggalnya bisa dimundurkan, namun kita bisa uji tanggal berapa sebenarnya surat tersebut ditulis melalui digital forensik. Dan itu tidak bisa direkayasa," bebernya.

Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika, mengatakan, komisi yang membidangi hukum itu akan membahas masalah polemik KPK vs Polri itu secara internal setelah masa reses nanti.

"Nanti setelah tanggal 16 kita bahas di intern komisi III," kata politisi Partai Demokrat itu menjawab JPNN, singkat. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri harus segera kembali akur. Polemik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News