Komisi III DPR Ajukan Interplasi Remisi
Senin, 13 Februari 2012 – 15:36 WIB
JAKARTA -- Sejumlah Anggota Komisi III DPR, Senin (13/2), menyerahkan tandatangan dukungan penggunaan hak interplasi kepada Pimpinan DPR, terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita terpaksa menyampaikan hak interplasi karena jawaban Menkumham tidak meyakinkan. Kebijakannya menerapkan moratorium melanggar Undang-undang dan HAM," kata Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Senin (13/2), sebelum menyerahkan dukungan interplasi kepada Pimpinan DPR.
Dia menyatakan, maksud penyampaian dukungan interplasi ke Pimpinan DPR itu agar diagendakan di Badan Musyawarah untuk diparipurnakan guna pengambilan keputusan. "Kalau di paripurna disetujui, maka presiden akan dipanggil untuk menjelaskan soal kebijakan ini," ujarnya.
Menurutnya, kalau nantinya disetujui maka presiden sendirilah yang harus memberikan penjelasan. "Apakah presiden tahu, dilaporkan, setuju dan mendorong kebijakan itu," katanya.
JAKARTA -- Sejumlah Anggota Komisi III DPR, Senin (13/2), menyerahkan tandatangan dukungan penggunaan hak interplasi kepada Pimpinan DPR, terkait
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi