Komisi III DPR Ajukan Interplasi Remisi
Senin, 13 Februari 2012 – 15:36 WIB

Komisi III DPR Ajukan Interplasi Remisi
JAKARTA -- Sejumlah Anggota Komisi III DPR, Senin (13/2), menyerahkan tandatangan dukungan penggunaan hak interplasi kepada Pimpinan DPR, terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita terpaksa menyampaikan hak interplasi karena jawaban Menkumham tidak meyakinkan. Kebijakannya menerapkan moratorium melanggar Undang-undang dan HAM," kata Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Senin (13/2), sebelum menyerahkan dukungan interplasi kepada Pimpinan DPR.
Dia menyatakan, maksud penyampaian dukungan interplasi ke Pimpinan DPR itu agar diagendakan di Badan Musyawarah untuk diparipurnakan guna pengambilan keputusan. "Kalau di paripurna disetujui, maka presiden akan dipanggil untuk menjelaskan soal kebijakan ini," ujarnya.
Menurutnya, kalau nantinya disetujui maka presiden sendirilah yang harus memberikan penjelasan. "Apakah presiden tahu, dilaporkan, setuju dan mendorong kebijakan itu," katanya.
JAKARTA -- Sejumlah Anggota Komisi III DPR, Senin (13/2), menyerahkan tandatangan dukungan penggunaan hak interplasi kepada Pimpinan DPR, terkait
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum