Komisi III DPR Ajukan Interplasi Remisi
Senin, 13 Februari 2012 – 15:36 WIB
Nah, kata dia, kalau presiden ternyata tahu, setuju dengan kebijakan itu, maka presiden telah melanggar sumpah jabatan. "Dan tidak dilaksanakan sebaik-baiknya," ujar dia.
Baca Juga:
Sedangkan kalau presiden tidak tahu, tegas Bambang, konsekuensinya harus memecat menteri yang bersangkutan. "Yang menjawab interplasi harus presiden tidak boleh diwakili," kata Bambang.
Dia menjelaskan, sejauh ini sedikitnya sudah terkumpul 86 tanda tangan yang menyetujui usulan interplasi itu."Kita yakin lampaui 200 (tandatangan)," ujarnya.
Ia menyatakan, tujuh fraksi di DPR kecuali Demokrat dan PAN sudah membubuhkan tandatangan. Lebih jauh dia menyatakan, bahwa dari interplasi itu bisa ditingkatkan menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Sebelumnya Menkumham Amir Syamsudin menjelaskan kepada Komisi III DPR, bahwa pihaknya menunggu putusan PTUN terkait gugatan atas kebijakan kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu.
JAKARTA -- Sejumlah Anggota Komisi III DPR, Senin (13/2), menyerahkan tandatangan dukungan penggunaan hak interplasi kepada Pimpinan DPR, terkait
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng