Komisi III DPR Ajukan Interplasi Remisi

Komisi III DPR Ajukan Interplasi Remisi
Komisi III DPR Ajukan Interplasi Remisi
Nah, kata dia, kalau presiden ternyata tahu, setuju dengan kebijakan itu, maka presiden telah melanggar sumpah jabatan. "Dan tidak dilaksanakan sebaik-baiknya," ujar dia.

Sedangkan kalau presiden tidak tahu, tegas Bambang, konsekuensinya harus memecat menteri yang bersangkutan. "Yang menjawab interplasi harus presiden tidak boleh diwakili," kata Bambang.

Dia menjelaskan, sejauh ini sedikitnya sudah terkumpul 86 tanda tangan yang menyetujui usulan interplasi itu."Kita yakin lampaui 200 (tandatangan)," ujarnya.

Ia menyatakan, tujuh fraksi di DPR kecuali Demokrat dan PAN sudah membubuhkan tandatangan. Lebih jauh dia menyatakan, bahwa dari interplasi itu bisa ditingkatkan menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Sebelumnya Menkumham Amir Syamsudin menjelaskan kepada Komisi III DPR, bahwa pihaknya  menunggu putusan PTUN terkait gugatan atas kebijakan kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu.

JAKARTA -- Sejumlah Anggota Komisi III DPR, Senin (13/2), menyerahkan tandatangan dukungan penggunaan hak interplasi kepada Pimpinan DPR, terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News