Komisi III DPR Ajukan Interplasi Remisi
Senin, 13 Februari 2012 – 15:36 WIB

Komisi III DPR Ajukan Interplasi Remisi
Nah, kata dia, kalau presiden ternyata tahu, setuju dengan kebijakan itu, maka presiden telah melanggar sumpah jabatan. "Dan tidak dilaksanakan sebaik-baiknya," ujar dia.
Baca Juga:
Sedangkan kalau presiden tidak tahu, tegas Bambang, konsekuensinya harus memecat menteri yang bersangkutan. "Yang menjawab interplasi harus presiden tidak boleh diwakili," kata Bambang.
Dia menjelaskan, sejauh ini sedikitnya sudah terkumpul 86 tanda tangan yang menyetujui usulan interplasi itu."Kita yakin lampaui 200 (tandatangan)," ujarnya.
Ia menyatakan, tujuh fraksi di DPR kecuali Demokrat dan PAN sudah membubuhkan tandatangan. Lebih jauh dia menyatakan, bahwa dari interplasi itu bisa ditingkatkan menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Sebelumnya Menkumham Amir Syamsudin menjelaskan kepada Komisi III DPR, bahwa pihaknya menunggu putusan PTUN terkait gugatan atas kebijakan kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu.
JAKARTA -- Sejumlah Anggota Komisi III DPR, Senin (13/2), menyerahkan tandatangan dukungan penggunaan hak interplasi kepada Pimpinan DPR, terkait
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI