Komisi III DPR Ajukan Interplasi Remisi
Senin, 13 Februari 2012 – 15:36 WIB
Dia mengakui, bahwa hasil tindaklanjut rapat dengan Komisi III sebelumnya pada Desember 2011 dan Januari 2012 silam, memerintahkan Kemenkumham mengkaji dan evaluasi ulang, kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu.
"Sehari setelah rapat terdaftar di PTUN oleh pihak yang merasa dirugikan oleh SK 16 November sehingga, walaupun kami tetap juga melakukan evaluasi dan pengkajian, situasi berubah dimana kebijakan telah diuji forum yang sah menyebabkan kami walaupun menyajikan juga kajian, tapi tentunya mengharapkan PTUN memeriksa apakah kebijakan kami benar atau keliru. (Pemeriksaan) itu sedang berjalan," kata Amir, Senin (13/2) di hadapan Komisi III DPR, di Jakarta.
"Tanpa kurangi rasa hormat kepada dewan, kalaupun ada kami pemeriksaan pengadilan berjalan dan segera ada hasil dalam waktu tidak lama, itu alasan kami anggap ada satu situasi yang berbeda dengan pada saat rapat terakhir," tambahnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sejumlah Anggota Komisi III DPR, Senin (13/2), menyerahkan tandatangan dukungan penggunaan hak interplasi kepada Pimpinan DPR, terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC