Komisi III DPR Ajukan Interplasi Remisi

Komisi III DPR Ajukan Interplasi Remisi
Komisi III DPR Ajukan Interplasi Remisi
Dia mengakui, bahwa hasil  tindaklanjut rapat dengan Komisi III sebelumnya pada Desember 2011 dan Januari 2012 silam, memerintahkan Kemenkumham mengkaji dan evaluasi ulang, kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu.

"Sehari setelah rapat terdaftar di PTUN oleh pihak yang merasa dirugikan oleh SK 16 November sehingga, walaupun kami tetap juga melakukan evaluasi dan pengkajian, situasi berubah dimana kebijakan telah diuji forum yang sah menyebabkan kami walaupun menyajikan juga kajian, tapi tentunya mengharapkan PTUN memeriksa apakah kebijakan kami benar atau keliru. (Pemeriksaan) itu sedang berjalan," kata Amir, Senin (13/2) di hadapan Komisi III DPR, di Jakarta.

"Tanpa kurangi rasa hormat kepada dewan, kalaupun ada kami pemeriksaan pengadilan berjalan dan segera ada hasil dalam waktu tidak lama, itu alasan kami anggap ada satu situasi yang berbeda dengan pada saat rapat terakhir," tambahnya. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Nasir Membela Diri

JAKARTA -- Sejumlah Anggota Komisi III DPR, Senin (13/2), menyerahkan tandatangan dukungan penggunaan hak interplasi kepada Pimpinan DPR, terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News