Komisi III DPR akan Panggil Kapolri dan KPK
Jumat, 07 Agustus 2009 – 18:23 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR dalam waktu dekat memastikan memanggil Kapolri dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tekait munculnya testimoni dari Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.
Sebagaimana diketahui testimoni yang memberikan pengakuan kepada pihak Kepolisian bahwa terjadinya aksi suap yang dilakukan Dirut PT Masaro, Anggoro Widjoyo selaku pihak yang melaksanakan proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) kepada dua orang pimpinan serta seorang staf KPK.
Baca Juga:
"Komisi III segera memanggil Kapolri dan Pimpinan KPK guna meminta penjelasan langsung soal testimoni yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar," ujar dua Wakil Ketua Komisi III DPR, Lukman Hakim Saefuddin dari Fraksi PPP dan Soeripto dari Fraksi PKS, di Gedung Nusantara III, DPR Senayan Jakarta, Jumat (7/8).
Dijelaskan Lukman Hakim Saefuddin, perlunya Komisi III untuk memanggil dua pimpinan lembaga tersebut mengingat telah terjadinya simpang-siur terhadap pemberitaan soal testimoni Antasari Azhar itu. Karena itu DPR harus berupaya untuk meluruskannya kembali dan mendorong pihak berwajib memproses secara hukum testimoni itu. Apapun hasilnya, harus kita terima.
JAKARTA - Komisi III DPR dalam waktu dekat memastikan memanggil Kapolri dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tekait munculnya testimoni
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?