Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Emas Antam

Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Emas Antam
Kejagung menetapkan pengusaha properti Budi Said (BS) dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dkk/jpnn)

Anggota Komisi III DPR RI, Santoso angkat bicara terkait pengusaha properti Budi Said yang ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Antam.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News