Komisi III DPR: Arief Hidayat Tidak Bisa Jadi Ketua MK Lagi

Komisi III DPR: Arief Hidayat Tidak Bisa Jadi Ketua MK Lagi
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak bisa mencalonkan lagi sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Arief Hidayat sudah menjabat dua periode sebagai Ketua MK.

"Oh, ndak bisa. Dia kan sudah dua kali. Tunggu habis umurnya saja dia sudah selesai," kata Adies saat dikonfirmasi di Gedung DPR.

Menurut dia, Arief Hidayat saat ini hanya masih aktif dinas di Mahkamah Konstitusi menunggu jelang masa pensiun. Kemungkinan, kata dia, Arief Hidayat pensiun sampai 2029.

"Ini kan periode kedua saja sebagai hakim. Habis itu, sudah tidak boleh mencalonkan lagi. Begitu 2029 atau berapa, pensiun," jelas dia.

Selain itu, kata dia, Arief Hidayat juga pernah menjalani sidang dewan etik Mahkamah Konstitusi karena diduga melanggar kode etik. Memang, Adies mengatakan Arief tidak dikenai sanski oleh Dewan Etik tapi hanya berupa teguran tertulis maupun lisan.

"Dulu kan sudah diselesaikan di dewan etiknya, enggak apa-apa itu, kan tidak ada sanksi. Kan ada dewan etik mereka," ungkap Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menegaskan Arief Hidayat tak akan kembali menjabat sebagai Ketua pasca pelantikannya sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023.

Saat itu, Anwar Usman masih menjabat Wakil Ketua MK menyatakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berjumlah sembilan orang telah disepakati secara musyawarah mufakat bahwa Arief tidak punya hak untuk dipilih lagi sebagai Ketua MK.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak bisa mencalonkan lagi sebagai ketua MK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News