Komisi III DPR: Bebas Visa Picu Peredaran Narkoba
jpnn.com, MEDAN - Komisi III DPR RI menilai, peredaran narkoba mengalami kenaikan seiring dengan kedatangan orang asing ke Indonesia, khususnya Sumut.
Apalagi pemerintah mengeluarkan kebijakan bebas visa bagi sejumlah warga negara tetangga.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa saat berkunjung ke Mapolda Sumut, bersama anggota Komisi III lainnya, Kamis (20/4).
Dalam kunjungan itu, mereka membahas masalah peredaran narkoba yang makin marak di Sumut. Selain isu tersebut, masalah perdagangan manusia dan masuknya orang asing secara ilegal tak luput dari pembahasan.
“Orang asing terutama dari Malaysia, Singapura, dan Tiongkok yang datang ke Indonesia melalui Sumut memanfaatkan kebijakan pemerintah bebas visa. Tujuan mereka bersenang-senang seperti judi, prostitusi dan konsumsi narkoba,” ujar Desmond.
Menurut Desmond, hal itu menjadi perhatian yang cukup serius. Dia menilai, bila Polda Sumut tak melakukan pengawalan ketat, hal itu bisa menjadi ancaman gangguan kemanan nasional.
“Hal ini menjadi perhatian khusus dari Komisi III DPR RI di mana Polri khususnya Polda Sumut agar meningkatkan kinerjanya untuk memberantas narkoba. Ini bertujuan untuk keamanan Nasional yang menjadi fokus Komisi III DPR RI datang ke Polda Sumut untuk mendapatkan informasi yang terkait narkoba, prostitusi dan orang asing,” ujar Desmond seperti dilansir Sumut Pos hari ini.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menerangkan pihaknya sudah melaksanakan pembersihan di internal. Membuat Pakta Integritas yang ditandatangani seluruh personel tentang narkoba menjadi salahsatu upaya.
Komisi III DPR RI menilai, peredaran narkoba mengalami kenaikan seiring dengan kedatangan orang asing ke Indonesia, khususnya Sumut.
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Bupati Copot Camat Baito Gegara Kasus Supriyani, Sahroni: Apa Perlu Sampai Memutus Rezeki Orang?
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara