Komisi III DPR Berhak Sidak ke Ditjen Pajak
Rabu, 14 Maret 2012 – 19:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Priyo Budi Santoso mengatakan permintaan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo agar komisi yang tidak bermitra dengan Kemenkeu jangan inspeksi mendadak (Sidak) ke Ditjen Pajak, adalah permintaan berlebihan. Menurut politisi Partai Golkar itu, Komisi III DPR berhak melakukan inspeksi mendadak dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan hukum di mana pun.
“Permintaan Menkeu itu berlebihan. Saya rasa DPR berhak melakukan hal itu. Komisi III berhak melakukan Sidak ke Ditjen Pajak maupun lembaga-lembaga lainnya, asalkan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan komisi terkait dalam hal ini Komisi XI,” kata Priyo Budi Santoso, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (14/3).
Sebagai salah seorang pimpinan DPR, Priyo mengakui memberikan izin sebelumnya ke Komisi III untuk melakukan Sidak ke Ditjen Pajak dengan syarat antara lain sudah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI.
Lebih lanjut dia membantah bahwa permintaan Agus Martowardojo agar Komisi XI saja yang Sidak ke Ditjen Pajak karena adanya pembagian kavling antara komisi-komisi di DPR.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Priyo Budi Santoso mengatakan permintaan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo
BERITA TERKAIT
- Prananda Prabowo dan Pramono Dampingi Megawati Mencoblos di Kebagusan
- Pastikan Pilkada Berjalan Aman, Irjen Iqbal Patroli ke 4 Kabupaten
- Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Nyoblos di TPS 27
- Pitoeng & Sukarelawan Bikin Satgas demi RIDO, Tampung Laporan Kecurangan Pilgub Jakarta
- Pram Berharap Pilkada Jakarta Bisa Satu Putaran agar Tak Ada Ketegangan
- Bu Mega Bakal Mencoblos di Kebagusan, Nomornya 201