Komisi III DPR Beri Jempol untuk Kapolda NTB
Bagian lain yang mendapat catatan Komisi III DPR adalah soal putusan eksekusi perkara perdata yang sudah diputus di pengadilan tetapi tidak bisa dieksekusi di lapangan.
"Ini ada ratusan kasus eksekusi perdata yang belum diproses karena alasan biaya pengamanan yang mahal. Nanti coba kami akan hadirkan aturan ini juga di RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR," ujarnya.
Dari kunjungan ini dia berharap akan membawanya di rapat internal komisi dan dirumuskan apa saja yang harus ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyampaikan, ke depan para penegak hukum di NTB ini harus ada sinergitas yang lebih baik lagi, misalnya Direktorat Narkoba Polda dengan BNNP NTB dalam pemberantasan narkotika. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komisi III DPR memberi jempol untuk Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto. Simak penjelasan Bambang Wuryanto, anggota dewan membawahi komisi hukum
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Soal Kemungkinan Kembali ke MotoGP, Presiden Suzuki Angkat Suara
- Cara Valentino Rossi Menyulam Kebahagiaan Untuk Korban Banjir
- Tekad Pecco Bagnaia Untuk MotoGP 2025
- Jadwal MotoGP 2025, Kapan Mampir ke Mandalika?
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- MotoGP 2025: Suksesor Marc Marquez di Gresini Racing Mematok Target Tinggi