Komisi III DPR Bidik Sri Mulyani
Jumat, 30 April 2010 – 08:22 WIB
Komisi III DPR Bidik Sri Mulyani
JAKARTA - Selain kasus bailout Bank Century, kasus lain yang diarahkan ke Sri Mulyani terus bermunculan, yakni dugaan intervensi Menteri Keuangan terhadap kasus penghentian penuntutan terhadap bos Grup Ramayana Paulus Tumewu. Data yang diperoleh Komisi III menunjukkan, angka awal tunggakan pajak Paulus Tumewu mencapai Rp 399 miliar, namun dalam Laporan Kejadian, angka turun menjadi Rp 80,8 miliar, dan terakhir menyusut tinggal Rp 7,9 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro di depan Komisi III DPR (20/4). Sasmito menuding Sri Mulyani melakukan intervensi proses hukum dengan cara mengabulkan permohonan penghentian penyidikan dengan hanya membayar sebesar Rp 39,5 miliar. Padahal kewajiban pembayaran pajak ditambah empat kali denda bisa mencapai Rp 1,95 triliun.
Baca Juga:
Terkait kasus tersebut, kemarin Komisi III memanggil mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang kini menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pemanggilan Hadi Poernomo dimaksudkan untuk mencocokkan data nilai tunggakan pajak. "Sebab, kalau dilihat, datanya kan berubah-ubah. Ini yang mau diusut, kenapa bisa berubah-ubah, apakah ini karena intervensi seseorang," ujarnya di Komisi III DPR kemarin (29/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Selain kasus bailout Bank Century, kasus lain yang diarahkan ke Sri Mulyani terus bermunculan, yakni dugaan intervensi Menteri Keuangan
BERITA TERKAIT
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH