Komisi III DPR Bidik Sri Mulyani

Komisi III DPR Bidik Sri Mulyani
Komisi III DPR Bidik Sri Mulyani
JAKARTA - Selain kasus bailout Bank Century, kasus lain yang diarahkan ke Sri Mulyani terus bermunculan, yakni dugaan intervensi Menteri Keuangan terhadap kasus penghentian penuntutan terhadap bos Grup Ramayana Paulus Tumewu.

Kasus ini mencuat setelah Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro di depan Komisi III DPR (20/4). Sasmito menuding Sri Mulyani melakukan intervensi proses hukum dengan cara mengabulkan permohonan penghentian penyidikan dengan hanya membayar sebesar Rp 39,5 miliar. Padahal kewajiban pembayaran pajak ditambah empat kali denda bisa mencapai Rp 1,95 triliun.

Terkait kasus tersebut, kemarin Komisi III memanggil mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang kini menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pemanggilan Hadi Poernomo dimaksudkan untuk mencocokkan data nilai tunggakan pajak. "Sebab, kalau dilihat, datanya kan berubah-ubah. Ini yang mau diusut, kenapa bisa berubah-ubah, apakah ini karena intervensi seseorang," ujarnya di Komisi III DPR kemarin (29/4).

 

Data yang diperoleh Komisi III menunjukkan, angka awal tunggakan pajak Paulus Tumewu mencapai Rp 399 miliar, namun dalam Laporan Kejadian, angka turun menjadi Rp 80,8 miliar, dan terakhir menyusut tinggal Rp 7,9 miliar.

JAKARTA - Selain kasus bailout Bank Century, kasus lain yang diarahkan ke Sri Mulyani terus bermunculan, yakni dugaan intervensi Menteri Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News