Komisi III DPR Bidik Sri Mulyani
Jumat, 30 April 2010 – 08:22 WIB
JAKARTA - Selain kasus bailout Bank Century, kasus lain yang diarahkan ke Sri Mulyani terus bermunculan, yakni dugaan intervensi Menteri Keuangan terhadap kasus penghentian penuntutan terhadap bos Grup Ramayana Paulus Tumewu. Data yang diperoleh Komisi III menunjukkan, angka awal tunggakan pajak Paulus Tumewu mencapai Rp 399 miliar, namun dalam Laporan Kejadian, angka turun menjadi Rp 80,8 miliar, dan terakhir menyusut tinggal Rp 7,9 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro di depan Komisi III DPR (20/4). Sasmito menuding Sri Mulyani melakukan intervensi proses hukum dengan cara mengabulkan permohonan penghentian penyidikan dengan hanya membayar sebesar Rp 39,5 miliar. Padahal kewajiban pembayaran pajak ditambah empat kali denda bisa mencapai Rp 1,95 triliun.
Baca Juga:
Terkait kasus tersebut, kemarin Komisi III memanggil mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang kini menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pemanggilan Hadi Poernomo dimaksudkan untuk mencocokkan data nilai tunggakan pajak. "Sebab, kalau dilihat, datanya kan berubah-ubah. Ini yang mau diusut, kenapa bisa berubah-ubah, apakah ini karena intervensi seseorang," ujarnya di Komisi III DPR kemarin (29/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Selain kasus bailout Bank Century, kasus lain yang diarahkan ke Sri Mulyani terus bermunculan, yakni dugaan intervensi Menteri Keuangan
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra