Komisi III DPR Bidik Sri Mulyani
Jumat, 30 April 2010 – 08:22 WIB
Hadi Poernomo sendiri mengaku tidak ingat detil kasus tersebut. Menurut dia, saat kasus tersebut disidik pada 2005, dirinya memang masih menjabat sebagai Dirjen Pajak, namun saat proses penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Agung atas rekomendasi Menteri Keuangan pada 2006, dirinya sudah pensiun dari Dirjen Pajak.
Baca Juga:
"Jadi, kejadian persisnya saya tidak tahu. Mestinya ini ditanyakan kepada pihak kejaksaan, termasuk berapa jumlah utang dalam berkas P21 (berkas lengkap) kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah mengatakan, seluruh proses penyelesaian tunggakan pajak Paulus Tumewu sudah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Tidak ada yang salah dari proses itu," katanya.
Iqbal menyebut,jumlah pokok pajak yang seharusnya dibayarkan adalah Rp 7,99 miliar. Berdasarkan pasal 44B UU nomor 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), maka atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan tidak pidana di bidang perpajakan.
JAKARTA - Selain kasus bailout Bank Century, kasus lain yang diarahkan ke Sri Mulyani terus bermunculan, yakni dugaan intervensi Menteri Keuangan
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan