Komisi III DPR Bidik Sri Mulyani
Jumat, 30 April 2010 – 08:22 WIB
Komisi III DPR Bidik Sri Mulyani
Aturan perpajakan juga menyebutkan, penghentian tersebut dapat dilakukan setelah Wajib Pajak (WP) melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharuskan dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. "Nah, WP (Paulus, Red sudah membayar pokok pajak sebesar Rp 7,994 miliar pada 29 November 2005, kemudian denda sebesar Rp 31,97 dibayar pada 31 Oktober 2006," jelasnya. (owi)
JAKARTA - Selain kasus bailout Bank Century, kasus lain yang diarahkan ke Sri Mulyani terus bermunculan, yakni dugaan intervensi Menteri Keuangan
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Jakarta Diliputi Awan Tebal Hari Ini, Ada Hujan Juga
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan
- Arus Mudik-Balik Idulfitri di Jawa Barat Terkendali, Erwan: Macetnya Masih Wajar
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran