Komisi III DPR Dalami Dugaan Perlindungan Kapolda Kalbar terhadap Anggotanya
![Komisi III DPR Dalami Dugaan Perlindungan Kapolda Kalbar terhadap Anggotanya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/10/25/sekretaris-umum-sekum-baitul-muslimin-indonesia-bamusi-nasyi-rpq2.jpg)
Kasus ini juga menjadi perhatian Kompolnas, yang menilai ada kejanggalan dalam ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada Briptu AR. Sementara itu, Komisi III DPR RI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Kalbar dalam menangani kasus ini.
Briptu AR, anggota polisi di Kalimantan Barat, diduga menembak mati Agustino, seorang warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Setelah kejadian tersebut, Briptu AR hanya dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto melindungi anggotanya.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warshim, juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait ringannya sanksi etik yang dijatuhkan kepada Briptu AR. (tan/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut kasus ini demi menjaga muruah kepolisian.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- AKBP Bintoro Dipecat, Komisi III DPR: Bersih-Bersih Polri Harus Menyeluruh
- Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Personel TNI AL Didakwa Sebagai Penadah
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Komisi III DPR Segera Datangi Kapolda Kalbar, Ada Apa?
- Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalbar
- Kutuk Penembakan PMI di Malaysia, Martri Agoeng PKS Tuntut Pengusutan yang Berkeadilan