Komisi III DPR dan Kemenkumham Kembali Bahas RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melanjutkan pembahasan atas Revisi Undang-undang (RUU) KUHP dan RUU Pemasyarakatan, setelah sempat tertunda pada 2019 lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengungkapkan keputusan tersebut diambil seiring dengan telah dilakukannya sosialisasi oleh Kemenkumham atas sejumlah pasal yang sebelumnya dianggap kontroversi kepada masyarakat.
"Komisi III melalui pimpinan DPR akan bersurat kepada presiden untuk melanjutkan pembahasan ke tahapan selanjutnya," kata Desmond seusai memimpin rapat dengar pendapat pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (25/5).
Dia menyebutkan sosialisasi pasal-pasal kontroversi itu, seperti pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Pada RUU KUHP ini, lanjut Desmond, pasal tersebut diubah dari delik bersifat biasa menjadi delik aduan.
Pada mekanismenya pengaduan harus dilakukan sendiri oleh presiden atau wakil presiden secara tertulis.
"Jadi kalau penghinaan atau penyerangan martabat presiden dan wakil presiden, itu harus dilaporkan sendiri melalui laporan tertulis oleh presiden atau wakil presiden. Tidak boleh oleh orang lain," terangnya.
Dalam rapat tersebut, Wamenkumham Edward Omar Sharif mengungkapkan sejumlah pasal kontroversi, di antaranya pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pasal 278 tentang pembiaran unggas, pasal 304 tentang penodaan agama, pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi.
Setelah sempat tertunda pada 2019 lalu, pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan kembali dibahas di DPR
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa