Komisi III DPR dan Kemenkumham Kembali Bahas RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
Rabu, 25 Mei 2022 – 22:33 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI
Kemudian pasal 417 tentang perzinahan, pasal 418 tentang kohabitasi, pasal 432 tentang penggelandangan, pasal 470 tentang aborsi, serta pasal 604 tentang tindak pidana korupsi.
"Secara keseluruhan sudah kami sosialisasikan dengan masyarakat," kata Edward.
Tak hanya itu, lanjut Edward, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham telah mempertimbangkan masukan masyarakat sehingga dilakukan reformulasi rumusan pada pasal terkait penodaan agama.
"Jadi hanya tiga perbuatan yang diatur, yaitu melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan dan menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, orang lain, golongan atau kelompok," paparnya. (mrk/jpnn)
Setelah sempat tertunda pada 2019 lalu, pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan kembali dibahas di DPR
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa