Komisi III DPR Dorong Jaksa Pinangki Diproses Secara Pidana

"Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS yaitu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan.
Pelanggaran tersebut dilakukannya sebanyak 9 kali sepanjang 2019. Menurut Hari, jaksa Pinangki juga terbukti melakukan pertemuan dengan buronan Djoko S Tjandra.
"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan pelanggaran terhadap Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Kode Perilaku Jaksa," beber Hari.
Atas dasar itu, lanjut dia, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan surat keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Pinangki. "Hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," ujar Hari. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komisi III mendorong Jaksa Pinangki diusut secara pidana, tidak hanya dicopot dari jabatannya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Habiburokhman: Tersangka Penembak 3 Polisi di Lampung Harus Jelas & Segera Diekspos
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- 3 Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Betapa Berat Tugas Polri