Komisi III DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai positif kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung)
Dia memberikan apresiasi kepada Kejagung yang menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
Menurut dia, posisi Lin Che Wei yang strategis menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mengungkap secara mendalam modus mafia pangan melalui output kebijakan nasional.
"Saya berharap Kejaksaan Agung mampu mengusut lebih dalam permainan mafia pangan yang terlihat sepertinya bermain melalui output kebijakan nasional," kata Pangeran di Jakarta, Rabu.
Dia menilai, penetapan tersangka Lin Che Wei membuktikan bahwa para mafia pangan seolah bermain cantik atas dasar kajian kebijakan ekonomi yang terlihat rasional, tetapi memuat agenda yang merugikan ekonomi nasional.
Menurut dia, pakar ekonomi dijadikan broker para mafia untuk memengaruhi kebijakan ekonomi.
"Komisi III DPR mendukung penuh kinerja Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam mengungkap kejahatan mafia pangan. Kami menyerukan untuk mengusut tuntas permainan mafia pangan, khususnya yang bermain di sektor perdagangan minyak goreng," ujarnya.
Pangeran menyatakan, penetapan tersangka Lin Che Wei membuktikan komitmen Jaksa Agung dalam menangani kasus mafia minyak goreng.
Komisi III DPR RI mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini